solahkan dilanjut kalau ada berita lainnya..
1. Fasilitas Rumah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yang Diberikan Dalam Bentuk
Tunjangan Perumahan, Ternyata Diberikan Juga Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan sebesar
Rp127.707.600,00, Tidak Sesuai Ketentuan
2. Pengeluaran dan Pertanggungjawaban atas Belanja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Banten TA 2005 (s.d Oktober) senilai Rp2.597.817.400,00 Tidak Didukung Dengan Bukti
Yang Sah
3. Belanja Barang dan Jasa pada Pos Sekretariat DPRD Provinsi Banten Digunakan untuk
Kegiatan yang Tidak Sesuai dengan Peruntukannya Sebesar Rp384.500.000,00
4. Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Mapolda Banten Harganya Lebih Mahal dari
Harga Pasaran Tertinggi Sebesar Rp3.448.620.000,00
5. Pengadaan Jembatan Bailley Rangka Baja Knock Down Senilai
Rp1.272.568.000,00 Untuk Penanganan Darurat Tidak Siap Pakai, Di Antaranya Terdapat
Komponen Yang Kurang Diterima Senilai Rp55.069.000,00 Dan Denda Sebesar
Rp3.817.704,00 Belum Dipungut
6. Pembangunan Gedung DPRD Provinsi Banten Senilai Rp62.500.000.000,00 Dilaksanakan
Oleh Kontraktor Yang Tidak Memiliki Keahlian/Kemampuan Teknis Bangunan
7. Pemberian Addendum Perpanjangan Waktu atas Pelaksanaan 11 Paket Pekerjaan
Pembangunan Jalan dan Jembatan Tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Denda Keterlambatan
Harus Dikenakan Sebesar Rp1.010.756.157,00
8. Pelaksanaan Pekerjaan Tiga Paket Pembangunan Jalan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar
Rp349.990.510,71
9. Volume Pekerjaan Pada Dua Paket Pembangunan Jalan Dihitung Lebih Besar Senilai
Rp86.632.624,85 Dari Yang Seharusnya
10. Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Situ Garukgak Tidak Sesuai Dengan Yang
Dipersyaratkan Dalam Kontrak Sebesar Rp6.615.860,0
11. Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Tanggul Kiri Sungai Cidurian Terlambat Diselesaikan Dan
Belum Dipungut Denda Keterlambatan Sebesar Rp18.798.654,00
12. Pengadaan Obat Pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dengan Dana APBD Senilai
Rp1.192.008.988,00 Fiktif.
13. Obat Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Dari Pengadaan TA 2005 Senilai
Rp1.493.987.312,00 Belum Semuanya Diterima dan Di Antaranya Lebih Dibayar Sebesar
Rp1.070.142.045,00
14. Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Lebih Dibayar Sebesar Rp5.137.455.309,00 Dan Kepada
Rekanan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp264.044.000,00
15. Addendum Perpanjangan Waktu Atas Dua Pelaksana Kegiatan Di Lokasi RSUD Malimping
Tidak Layak Dan Terdapat Kekurangan Pekerjaan Sebesar Rp69.465.163,59
16. Pengadaan Incenerator Tidak Efektif dan Harga Ditetapkan Lebih Tinggi Sebesar
Rp240.841.600,00 serta atas Keterlambatan Pekerjaan Tidak Dikenakan Sangsi Denda
Sebesar Rp30.557.825,00
17. Pengadaan Barang Senilai Rp361.927.866,00 Belum Dimanfaatkan
18. Penyelesaian Pekerjaan Pembangunan SMA Cahaya Madani Banten Boarding School
Terlambat, Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp 24.038.004,00, Dan Kelebihan Pembayaran
Sebesar Rp 56.984.623,02.
19. Penganggaran Bantuan Pendidikan Guru Swasta/Non PNS Dan Siswa Sebesar
Rp10.064.800.000,00 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Dan Di Antaranya Belum
Disalurkan Sebesar Rp 514.000.000,00
Di Tunggu...
BalasHapus